Pemerintah terus berupaya melakukan pemberantasan judi online (judol), salah satunya dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi online. Pemerintah Indonesia begitu serius dalam memberantas aktivitas perjudian online.
Jumlah pemain judi online terus meningkat, aktivitas ilegal tersebut pun ternyata dilakukan bukan hanya oleh orang dewasa, namun anak-anak juga terlibat.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
Dalam mempercepat pemberantasan judol, Presiden Joko Widodo menegaskan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi online. Presiden juga mengungkapkan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan pemblokiran akses 2,1 juta situs judi online, hal tersebut diungkapkannya pada Rabu (12/6/2024) lalu.
Presiden juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari perjudian baik secara online atau offline. Jika ada rezeki akan lebih baik ditabung atau dijadikan sebagai modal usaha, sedangkan perjudian memberikan dampak negatif, lanjut beliau.
Presiden juga menuturkan bahwa ada banyak kasus yang terjadi akibat seseorang mengalami kecanduan judi online, seperti harta benda yang habis, perceraian, melakukan kekerasan, melakukan kejahatan, bahkan ada juga yang sampai menyebabkan korban jiwa.
Tindakan judi bukan hanya mempertaruhkan uang atau sebagai permainan iseng-iseng belaka, namun begitu mempertaruhkan masa depan anak, keluarga, dan tentunya diri sendiri, ujar Presiden.
Meski pemberantasan judi online tidak mudah, karena praktiknya yang melibatkan lintas negara, transnasional, lintas nasional, dan lintas batas. Yang paling penting adalah pertahanan dari diri sendiri, tambahnya.
Tinggalkan Balasan