Polrestabes Semarang bongkar mengenai dugaan adanya aliran dana judi online ke berbagai kelompok gangster di Semangrang. Kombes Pol.Irwan Anwar selaku Kapolrestabes Semarang mengatakan bahwa telah ditemukan pembiayaan sejumlah gangster di situs judi online.
Tiga Admin Media Sosial dapat Aliran Dana Judi Online
Ia juga menambahkan, informasi tersebut didapat dari penangkapan sejumlah anggota gangster ketika beberapa waktu lalu. Sejumlah anggota gangster yang ditangkap ternyata ada admin media sosial (medsos) dan mereka mendapatkan aliran dana dari judi online.
Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi, tersangka tersebut berinisial MAH (19) warga Pedurungan, MIS (22) warga Semarang Utara, serta SWA (23) warga Semarang Barat. Ia menambahkan, situs-situs judi daring telah bekerjasama dengan MIB (tersangka) untuk kemudian disalurkan dananya ke empat kelompok gangster.
Menurutnya tersangka tersebut mendapatkan uang sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta setiap bulannya. Nantinya uang tersebut digunakan untuk pengobatan jika anggota mengalami tawuran sehingga menyebabkan luka-luka, membeli kebutuhan rekereasi, membeli kebutuhan untuk pertemuan, dan membeli miras.
Pihak kepolisian juga mengamankan uang sebesar Rp48 juta yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana judi online yang dilakukan para tersangka. Bukti pun sudah didapat, hingga saat ini pihak kepolisian terus memburu pelaku di balik kejadian ini.
Tinggalkan Balasan