Satu pelaku judi online alias judol kembali ditangkap oleh pihak kepolisian, pelaku berinisial B dan uang senilai Rp5 miliar berhasil disita. Ade Ary selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi ketika penyidikan serta pengembangan kasus judi online yang dilakukan Direktorat Reskrimum di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) usai, Sabtu (23/11).
Barang Bukti Uang Rp5 Miliar Disita
Dari tangan pelaku tersebut, penyidik pun berhasil menyita sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai dengan nilai Rp5 miliar. Uang tersebut adalah setoran dari para bandar judi online yang menitipkan situs judi ke tersangka B tersebut agar situs terkait tidak diblokir.
Pelaku inisial B ini bukanlah pegawai Komdigi. Untuk saat ini total tersangka dalam kasus judi online yang telah berhasil ditahan oleh pihak penyidik yaitu 24 orang. Terdiri atas 14 warga sipil dan 10 pegawai Komdigi.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah berhasil menyita barang bukti dengan nilai Rp150 miliar hingga saat ini. Ade juga menambahkan bahwa masih ada empat orang DPO (daftar pencarian orang) yang diincar oleh Polda Metro Jaya dengan inisial J, C, JH dan F.
Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap satu DPO terkait dengan pelaku kasus judi online situs W88, namun petugas sendiri belum memberikan identitas pelakunya. Penyidikan kasus ini juga harus dilakukan secara hati-hati dan mendalam, ujar Ade.
Tinggalkan Balasan