Fenomena judol alias judi online kian mengkhawatirkan, pasalnya transaksi ilegal tersebut memberikan dampak buruk untuk moral dan ekonomi Indonesia. Eko Listiyanto selaku Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian online ini bukan hanya negatif untuk sosial dan norma, namun juga ekonomi Tanah Air.
Daya Beli Menurun Akibat Judi Online
Imbas dari judi online membuat daya beli masyarakat menurun, padahal daya beli menjadi sumber daya untuk menggerakkan ekonomi. Menurut Eko, para pekerja yang sudah kecanduan judol akan sulit bekerja dengan maksimal sehingga kurang produktif.
Eko juga berpendapat bahwa pemberantasan judi online sudah tepat, jika dibiarkan saja aktivitas perjudian malah memberikan dampak buruk jangka panjang. Perjudian juga bisa menjerumuskan masyarakat ke dalam jurang kemiskinan.
Wacana Bansos untuk Masyarakat Terpapar Judi Online
Ada sebuah wacana yang kontroversial, yaitu pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy menginformasikan adanya wacana pemberian bansos (bantuan sosial) untuk masyarakat yang jatuh miskin karena terpapar judi online.
Namun Bhima Yudhistira Adinegara selaku Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) buka suara mengenai wacana tersebut. Menurut Bhima, wacana tersebut malah tidak tepat sasaran dan lebih baik memberikan solusi lain.
Para pelaku dapat masuk ke panti rehabilitasi yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah. Dengan demikian pemerintah hanya perlu membiayai pelaku judi online yang ada di panti rehabilitasi saja, (15/6/2024).
Ia menambahkan di panti rehabilitasi para pelaku judi online akan diarahkan ke hal-hal yang lebih produktif sehingga begitu penting untuk kesembuhannya. Saat pelaku kembali ke masyarakat maka ia bisa memanfaatkan keahlian dari aktivitasnya selama direhabilitasi untuk menambah pendapatan.
Tinggalkan Balasan