Upaya pemberantasan judi online menunjukkan harapan baru usai dilakukannya pemeriksaan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan Budi Arie Setiadi pada Kamis (19/12). Masyarakat berharap dengan adanya pemeriksaan tersebut dapat membantu memberantas perjudian online lebih efektif. Selama ini pemberantasan aktivitas ilegal tersebut dianggap “jalan di tempat” karena belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Padahal berbagai upaya telah dilakukan seperti dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online sejak Juni 2024 lalu dan Desk Pemberantasan Judi Online pada November 2024.
Jumlah Pemain Judi Online Meningkat
Kenyataan mirisnya adalah jumlah masyarakat Indonesia yang mengalami kecanduan judi online terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data tahun 2019 menunjukkan ada 1,3 juta orang yang terpapar judi online di Indonesia. Di 2020 jumlahnya meningkat jadi 2,5 juta orang. Kemudian di tahun 2024, tepatnya di bulan September jumlah pemain judol di Indonesia menyentuh angka 8,8 juta orang.
Sebagian besar pemain judol tersebut berasal dari masyarakat kelas bawah. Berdasarkan data yang diperoleh dari Desk Pemberantasan Judi Online, jumlah perputaran uangnya mencapai angka fantastis yaitu Rp900 triliun.
Jumlah uang yang begitu besar ini menjadikan bandar judol leluasa melakukan promosi ke orang-orang, yang mayoritas masih awam mengenai pengetahuan dan literasi bahaya dari perjudian online ini.
Dampak Judol yang Sangat Merusak
Dampak dari judol tentunya sangat merusak masyarakat. Banyak sekali kejahatan seperti penganiayaan, pencurian, dan pembunuhan yang salah satu pemicunya karena judi online ini. Karena seseorang telah kecanduan judol, ia bisa saja melakukan korupsi serta penggelapan dana.
Diharapkan pemeriksaan Budi Arie Setiadi pada beberapa waktu lalu bisa membantu memberantas aktivitas judol di Indonesia hingga ke sumbernya.
Tinggalkan Balasan