Oknum TNI Dipidana Terkait Penggunaan Uang Satuan Judi Online

Oknum TNI Dipidana Terkait Penggunaan Uang Satuan Judi Online

Mayjen Yusri Nuryanto selaku Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menginformasikan bahwa ada beberapa dari 4.000 prajurit TNI yang terbukti terlibat judi online dan mereka dikenakan sanksi pidana karena memanfaatkan uang dari masing-masing satuan.

Faktor Penyebab Oknum TNI Terjerat Judi Online

Meski demikian, Yusri Nuryanto tidak menyebutkan jumlah pasti serta satuan oknum dari prajurit TNI yang terkena sanksi pidana terkait penggunaan uang satuan judi online. Berdasarkan penuturannya, prajurit mengikuti judi online dan dipaksa kemudian menggunakan uang satuan, (14/11/2024).

Yusri juga menganggap bahwa ada banyak faktor yang menyebabkan oknum prajurit TNI terjerat pada aktivitas ilegal tersebut. Dari banyaknya faktor, Yusri memastikan kurangnya kesejahteraan tidak termasuk penyebabnya

Sanksi Pidana Sebagai Efek Jera

Pemberlakuan sanksi pidana diharapkan Yusri menjadi efek jera untuk prajurit yang tidak terpapar judi online. Sebagai informasi, sebelumnya Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Panglima TNI juga sudah menjatuhkan sanksi untuk 4.000 orang prajurit yang terbukti terlibat dalam perjudian online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *