47 Rekening Diblokir Polisi Terkait Kasus Judi Online di Komdigi

47 Rekening Diblokir Polisi Terkait Kasus Judi Online di Komdigi

Terdapat lebih dari 40 rekening tersangka diblokir polisi terkait dengan kasus judi online di Kementerian Komdigi. Polda Metro Jaya terus menelusuri kasus judi online di Komdigi, berita terbarunya polisi telah memblokir 47 rekening yang digunakan oleh para tersangka.

Kasus Judi Online Terus Dikembangkan

Penyidik sedang menginventarisir rekening situs judi online untuk kemudian dilakukan pemblokiran, ujar Kombes Pol Ade Ary selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Kamis (7/11).

Ade mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dan menciduk para pelaku judi online yang terlibat. Pemeriksaan terus dilakukan untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lain.

Menyita Uang Rp73 Miliar

Sejumlah uang telah disita polisi senilai Rp73 miliar yang berkaitan dengan kasus judi online di Komdigi. Dengan rincian uang rupiah ada sebesar Rp 35.792.110.000 dan mata uang Singapura Dolar 2.955.779 atau jika di-Rupiahkan senilai Rp 35.043.272.457.

Ada juga uang berbentuk USD 183.500 yang setara dengan 2,888.106.500 miliar rupiah, tambah Ade Ary.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti laptop, jam tangan mewah, hp, dan senjata api. Hingga saat ini ada 15 orang tersangka dan berbagai barang bukti telah disita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *